WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Hal ini berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang sebelumnya telah dibentuk untuk mendalami dugaan suap.
Baca Juga:
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Bentuk Tim
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto kepada wartawan, Senin (18/11) melansir CNN Indonesia.
Yanto menerangkan pemeriksaan dilakukan oleh tim secara maraton sejak 4 November hingga 12 November.
Yanto menyebut tim telah memeriksa mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) pada 4 November di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini turut dihadiri oleh dua orang jaksa dari Kejagung.
Baca Juga:
Meirizka Ibu Ronald Tannur Terpidana Kasus Pembunuhan Dijebloskan ke Rutan
Kemudian, pemeriksaan terhadap pihak terkait dan tiga hakim agung majelis kasasi dilakukan pada 12 November di MA. Tiga hakim agung majelis kasasi yang diperiksa ini adalah S, AM, dan ST.
Yanto membeberkan dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa hakim agung S sempat bertemu dengan ZR pada 27 September.
"Hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR, pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di UNM Makassar pada tanggal 27 September 2024," ujarnya.