Yanto menyebut dalam pertemuan itu kapasitas keduanya merupakan tamu undangan. Pertemuan itu, kata dia, juga berlangsung secara singkat.
Yanto mengungkapkan dalam pertemuan itu ZR sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada hakim agung S. Namun, tidak ditanggapi.
Baca Juga:
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur, KY Bentuk Tim
"Pada pertemuan accidental dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Yanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa dua hakim agung lainnya yakni A dan ST tidak dikenal oleh ZR.
"Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR," katanya.
Baca Juga:
Meirizka Ibu Ronald Tannur Terpidana Kasus Pembunuhan Dijebloskan ke Rutan
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.