Ia menegaskan bahwa waktu penayangan ulang tidak mengubah penilaian hukum terhadap peristiwa yang telah terjadi sebelumnya.
“Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap,” sambung Mahfud.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Mahfud menjelaskan, dalam hukum pidana, yang menjadi dasar penilaian adalah waktu perbuatan dilakukan, bukan kapan materi tersebut ditayangkan ulang ke publik.
“Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” kata Mahfud menegaskan.
Mahfud pun meminta Pandji untuk tidak khawatir menghadapi laporan hukum yang telah dilayangkan terhadapnya.
Baca Juga:
TNI Tetapkan Status Siaga Satu, Mahfud MD Curiga Ada Hal Serius di Baliknya
“Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela,” imbuhnya.
Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.