Dalam laporan itu, pelapor menyerahkan barang bukti berupa potongan materi komedi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform digital saat pertunjukan berlangsung.
Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor dan Presedium Angkatan Muda NU, menyatakan materi tersebut dinilai menghina, memicu kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
Baca Juga:
Mahfud MD Dorong MK Ambil Jalan Tengah Pasal Penghinaan Presiden
“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki.
Ia juga menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan anak muda dari organisasi keagamaan.
“Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjutnya.
Baca Juga:
Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Bikin Mahfud Kaget
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.