WAHANANEWS.CO, Jakarta - Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan majelis hakim telah ditetapkan untuk mengadili perkara tersebut.
Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus dinyatakan lengkap dan siap disidangkan pada Selasa (21/4/2026), menandai dimulainya tahapan persidangan di lingkungan peradilan militer.
Baca Juga:
Serangan di Medsos Berujung Laporan Polisi, Ustaz Solmed Kejar Penyebar Fitnah
"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari.
Penetapan majelis hakim dilakukan melalui sistem Aplikasi Smart Majelis berdasarkan keputusan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagai bagian dari tahapan administrasi perkara yang telah rampung.
Majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan terdiri dari tiga perwira hukum, yakni Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua serta Irwan Tasri dan M Zainal Abidin sebagai hakim anggota.
Baca Juga:
DPR Kecolongan, Ketua Ombudsman Tersandung Korupsi Usai Lolos Uji Kelayakan
Dengan susunan majelis hakim yang telah ditetapkan, perkara ini kini tinggal menunggu jadwal sidang untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan militer.
Sebelumnya, sidang perdana perkara ini telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang berasal dari unsur prajurit TNI.
Empat anggota TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua ES.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 yang memuat berkas lengkap termasuk barang bukti, identitas para terdakwa, serta daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Dalam proses pembuktian nanti, delapan orang saksi dijadwalkan untuk memberikan keterangan yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga orang dari kalangan sipil.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]