"Nampaknya pesawat ini memang rajin di Indonesia, operatornya PT AA," ujar Boyamin.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Dugaan gratifikasi
Selain ada unsur konflik kepentingan, Boyamin menilai penggunaan pesawat jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir J tersebut bukan sebuah tugas negara.
Sebab, anggaran untuk menyewa pesawat sangat besar. Hitung-hitungannya, biaya sewa pesawat jet minimal Rp50 juta per jam.
Baca Juga:
Terkait Rencana Suap Kasasi Ronald Tannur, Bawas MA Periksa Zarof Ricar
Diperkirakan, penerbangan ke Jambi dengan persiapan terbang dan turun serta kembali lagi ke Jakarta memakan waktu minimal tiga jam. Dengan kalkulasi tersebut, anggaran yang harus keluar dari kas kepolisian bisa mencapai Rp150 juta.
Di sisi lain, jika anggaran pesawat tersebut bukan dari kas negara, melainkan dari kantong pribadi, perlu diketahui juga apakah sesuai dengan profil pengguna.
"Kalau gratis karena disediakan oleh pihak lain, maka akan menjadi dugaan gratifikasi. Gratifikasi itu sederhana, bagi yang menerima 30 hari tidak melapor KPK, bisa dianggap gratifikasi. Bisa saja kalau didalami lagi soal konflik kepentingannya," ujar Boyamin. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.