"Justru opsi awal KPU itu belajar dari Pemilu 2019. Ketika tadi ada 800 orang lebih meninggal, ini hajatannya super-duper ini. Ini berat juga dan dua pekerjaan besar di tahun yang sama buat KPU ini betul-betul bukan testing the water, tapi testing the rope. Jadi kuat nggak nih talinya, kita naik nanti jatuh ambruk semua," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mendukung usulan pemerintah terkait jadwal pemilu serentak 15 Mei 2024. Guspardi mengatakan pemerintah mengusulkan pemilu digelar pada 15 Mei 2024 karena khawatir adanya gejolak politik apabila pilpres digelar di awal tahun, yaitu 21 Februari 2024 sesuai usulan KPU.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Banyak hal yang disampaikan pemerintah, pertama adalah persoalan kalau seandainya di tanggal 21 Februari dilakukan pileg dan pilpres, utamanya pilpres, itu kan pasti akan menimbulkan gejolak politik, tidak terjadinya harmonisasi terhadap pemerintahan pusat," kata Guspardi dalam diskusi ini.
Sebab, menurut Guspardi, jika pilpres dilaksanakan pada 21 Februari, hasil pilpresnya langsung diketahui masyarakat. Sementara itu, Presiden Jokowi masih menjabat hingga Oktober 2024, sedangkan apabila presiden terpilih tidak didukung oleh pemerintah, maka diperkirakan akan menimbulkan kegaduhan.
"Karena apa? Karena kalaulah seandainya ketika itu pemilihan presiden tidak berlanjut pada tahap berikutnya, tentu pada saat itu sudah diketahui siapa yang akan menjadi calon presiden, kalaulah itu terjadi, bagaimanapun, kita tidak bisa menafikan tentu ada dua matahari ketika itu, ada yang namanya presiden incumbent, yang namanya Pak Jokowi, yang beliau sudah menyatakan tidak akan maju lagi," kata Guspardi.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
KPU Usulkan 2 Opsi
Sebelumnya, KPU mengusulkan dua opsi berkaitan dengan waktu Pemilu 2024. Salah satu usulan KPU adalah, jika Pemilu digelar 15 Mei 2024, KPU mengusulkan pilkada digeser ke 19 Februari 2025.
"KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi, berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang. Terkait dengan opsi-opsi tersebut, KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari-H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari-H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).