Namun, upaya
konfirmasi lewat pesan singkat dan sambungan telepon itu belum ditanggapi.
Bagaimanapun,
Kombes Satake Bayu menyebut, setiap anggota polisi di bawah Polda Sumatera
Barat harus mencegah kematian seseorang dalam proses pengusutan perkara pidana.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
"Kemampuan
anggota kami harus dilatih, terutama dalam menembak," kata Satake.
"Anggota
kami juga harus mengetahui standar operasional prosedur dalam hal penangkapan.
Administrasinya juga harus mereka siapkan," ujarnya kepada wartawan di
Padang.
Dalam
kasus kematian Deki Susanto di Solok Selatan, terdapat enam polisi yang
diperiksa, tapi baru satu yang dijadikan tersangka.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penganiayaan Anak di Depok, Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan
Adapun
dalam kasus kematian Herman di Balikpapan, enam polisi diperiksa dalam ranah
kode etik profesi.
Apa
yang perlu dilakukan agar kasus kematian dalam proses penangkapan dan penahanan
tidak terulang?
Yang
jelas, solusinya bukanlah pengusutan dan pengawasan di internal kepolisian, menurut
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.