"Itu
tidak mungkin. November lalu, untuk beberapa kasus kekerasan, saya kirim surat ke Kapolri. Tapi,
Desember, kasus serupa terjadi lagi. Januari dan Februari ini juga
terjadi lagi," ujarnya.
"Pengawasan
eksternal dan akuntabilitas polisi harus diperkuat. Secara sistematis dan
struktural, pencegahan penyiksaan ini harus disosialisasikan kepada polisi,
termasuk saat mereka naik pangkat," katanya.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
"Pencegahan
ini butuh sensitivitas, pengetahuan, dan harus terus-menerus diingatkan,"
kata Anam.
Sementara
itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional
Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan.
Konvensi
ini diterbitkan PBB tahun 2009, namun hingga saat ini Indonesia belum mengadopsinya ke dalam
sistem hukum nasional.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penganiayaan Anak di Depok, Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan
"Kekerasan
dan penyiksaan ini sifatnya sistemik dan tidak terbantahkan, karena
dimulai dari aturannya," kata Ninik Rahayu, anggota Ombudsman.
"Jangan-jangan
di kepolisian memang belum ada pemahaman yang merata tentang anti-penyiksaan
ini," ujarnya.
Akan
tetapi, menurut Era Purnamasari, pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia, ratifikasi itu tidak cukup.