Era
berkata, solusi kunci persoalan ini adalah memasukkan konsep habeas corpus ke dalam KUHAP.
Artinya,
kata dia, ada lembaga lain di luar Polri yang dapat menilai sah tidaknya
penahanan.
Baca Juga:
Kerusuhan di Dogiyai: Buruh Bangunan Tewas, Polisi Luka Akibat Penyerangan
Selama ini, lanjutnya, tahap penahanan menjadi momen
terjadinya berbagai tindak kekerasan oleh polisi.
"Peraturan
Kapolri 8/2009 mengadopsi berbagai konvensi internasional, tapi nyatanya ini
gagal menjamin pemenuhan orang yang ditetapkan jadi tersangka dan
ditahan," kata Era.
"Kenapa
gagal? Ada Peraturan Kapolri 6/2019 tentang manajemen penyidikan. Ada
kemunduran spirit pemenuhan HAM dalam aturan ini. Jadi percuma saja jaminan HAM
tersangka sudah dimuat, tapi manajemen penyidikannya dilonggarkan. Akan tetap
terjadi pelanggaran hak tersangka," tandasnya.
Baca Juga:
Tragis Dialami Roy Erwin Sagala: Diduga Dikeroyok, Kedainya Dihancurkan, dan Ancaman Pembakaran Rumah
"Sementara
dalam proses internal, hukuman disiplin jadi modus kepolisian menghindari
pemidanaan yang layak terhadap pelaku, bahwa sudah ada tanggung jawab atas
penyiksaannya. Jadi jawabannya memang harus di level undang-undang, melalui
perubahan KUHAP," ujar Era.
Bagaimanapun,
perubahan KUHAP tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2021 yang
dibuat DPR Januari lalu.
Dan, dalam
catatan Kontras, selama Juni 2019 hingga Mei 2020, terjadi 48 kasus penyiksaan yang
dilakukan polisi. Mayoritas terjadi di tingkat Polres. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.