Nur Alam menyebut secara de facto dirinya sudah lama aktif di PSI, terutama sejak Jokowi disebut banyak memberikan dukungan kepada partai yang dipimpin Kaesang Pangarep tersebut.
"Saya sampai hari ini sebagai mantan gubernur Sultra, bersahabat baik dengan dengan Pak Jokowi sejak menjadi gubernur DKI, dan beliau adalah atasan saya," kata Nur Alam saat dihubungi, Rabu (17/06/2026).
Baca Juga:
AS Dinilai Mundur Besar, Garis Merah Washington ke Iran Disebut Runtuh
Nur Alam diketahui menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024.
Ia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
Dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung, vonis Nur Alam yang semula 15 tahun penjara berkurang menjadi 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
Putusan kasasi tersebut sama seperti vonis yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara, Nur Alam juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.