Dalam putusan tersebut, Nur Alam dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan.
Perkara itu juga berkaitan dengan persetujuan Izin Usaha Pertambangan atau IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah di wilayah Sulawesi Tenggara pada tahun 2008 hingga 2014.
Baca Juga:
AS Dinilai Mundur Besar, Garis Merah Washington ke Iran Disebut Runtuh
Nur Alam juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Sulawesi Tenggara selama dua periode.
Gratifikasi tersebut disebut berasal dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membuat polis asuransi dengan premi berkala senilai Rp20 miliar per tahun.
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
Pada vonis tingkat pertama, Nur Alam sempat mengajukan banding karena tidak menerima hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, pada tingkat banding, hukuman Nur Alam justru diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut kemudian kembali menjadi 12 tahun penjara di tingkat kasasi sesuai putusan awal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.