Pemeriksaan terhadap Adies dilakukan setelah Majelis Kehormatan lebih dahulu menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis (12/2/2026).
Kepada ANTARA, Palguna menegaskan dirinya tidak dapat memaparkan isi keterangan yang disampaikan Adies maupun materi substansi lain yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Baru Dilantik, Hakim MK Adies Kadir Langsung Diadukan ke MKMK
"Tak bisa saya jelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan maupun substansi lain yang didalami," ujarnya.
Adies Kadir dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi dinilai bermasalah.
Dalam laporan yang diajukan, CALS mendalilkan bahwa pencalonan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat tidak pantas dilakukan karena muncul setelah Komisi III DPR RI sebelumnya telah memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.
Baca Juga:
Absen Puluhan Kali, Kehadiran Anwar Usman Jadi Catatan Etik MKMK
Selain itu, latar belakang Adies sebagai politisi dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika menangani perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar tersebut, CALS melalui laporannya meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.