Saat itu, atas perintah Kajari PT, Kasipidsus AKDS melaksanakan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut.
Lalu, selama penyelidikan, YSS dan AIW meminta kepada AKDS agar proses penyelidikan dihentikan.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
AKDS pun melaporkan hal tersebut kepada PT, tetapi ternyata permintaan YSS dan AIW tersebut dikabulkan melalui kesepakatan.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS, sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," beber Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dikutip dari Suya.co.id.
YSS dan AIW diketahui menyerahkan uang kepada dua petinggi Kejari Bondowoso sebesar Rp457 juta.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Dikatakan Rudi, hal tersebut menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.
Atas hal tersebut, para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari 16 November 2023 hingga 5 Desember 2023 di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka YYS dan AIW disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf A dan b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.