Pihak penerima, yakni PT dan AKDS dijerat pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu lima orang lainnya yang dibawa KPK adalah RWP (Rizky Wira P), Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, NR (Nisa Rusmita) dari pihak Swasta, MHA (Mohammad Hasan Afandi) yang juga PNS di Dinas Bina Marga Sumber daya Air dan Bina Kontruksi ( BSBK) Pemkab Bondowoso
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Lalu NDH (Novim Dwi Haryono) selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, serta OTP (Oky Trihady Putra) selaku Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.
Untuk diketahui, OTT tersebut dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat mengenai dugaan suap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bondowoso.
Menanggapi berita Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan KPK untuk memproses hukum semua jaksa yang terbukti terlibat.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan, "Lakukan saja. Tidak ada masalah siapapun yang akan diproses," ketika dihubungi melalui telepon pada Rabu (15/11/2023).
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, juga telah mengindikasikan bahwa tidak ada tempat bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kejaksaan Agung menilai bahwa proses hukum yang dijalankan oleh KPK merupakan bagian dari upaya membersihkan internal lembaga.