WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal pajak bernilai puluhan miliar rupiah menyeruak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan rekayasa sistemik yang memangkas nilai Pajak Bumi dan Bangunan sebuah perusahaan hingga 80 persen, membuka indikasi keterlibatan aparat pajak dari level daerah sampai pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan korupsi pemeriksaan pajak setelah nilai Pajak Bumi dan Bangunan milik PT Wanatiara Persada menyusut drastis dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar, Sabtu (10/1/2026) --.
Baca Juga:
Dari Kemenag hingga PBNU, KPK Dalami Jejak Dana Kuota Haji
Dugaan rekayasa penetapan pajak tersebut tidak hanya melibatkan pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, tetapi juga diduga menjalar hingga pejabat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Jakarta, KPK menangkap delapan pegawai pajak yang bertugas di Kantor Pajak Jakarta Utara.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari tiga pegawai pajak serta dua pihak swasta, termasuk seorang konsultan pajak dan satu staf PT WP.
Baca Juga:
Defisit APBN Melebar, DPR Dorong Pembebasan Pajak Karyawan hingga Rp25 Juta
Tiga hari setelah OTT, penyidik KPK kembali bergerak dengan melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada pada Selasa (13/1/2026) malam --.
Penggeledahan dilakukan secara maraton setelah sebelumnya penyidik menyasar sejumlah lokasi lain pada hari yang sama.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.