“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
KPK juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi di lingkungan Ditjen Pajak.
Baca Juga:
Dari Kemenag hingga PBNU, KPK Dalami Jejak Dana Kuota Haji
Sejauh ini, penyidik menemukan bahwa proses penentuan tarif, penilaian, dan pemeriksaan PBB diduga melibatkan konsultasi antara KPP Madya Jakarta Utara dan Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Tahapan dan mekanisme penetapan nilai pajak, baik di tingkat kantor daerah maupun pusat, khususnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, menjadi fokus penyidikan.
Peran unit-unit di kedua direktorat tersebut dalam proses pemeriksaan PBB terhadap PT WP juga akan ditelusuri secara mendalam.
Baca Juga:
Defisit APBN Melebar, DPR Dorong Pembebasan Pajak Karyawan hingga Rp25 Juta
Budi menambahkan bahwa KPK prihatin atas terjadinya praktik korupsi di sektor pajak.
Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan mengingat target penerimaan pajak tahun lalu tidak tercapai dan posisi fiskal negara tengah mengalami defisit.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau sekitar 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp 2.189 triliun.