Dalam perkara ini, hanya dari satu wajib pajak saja, negara diduga kehilangan potensi penerimaan hingga 80 persen.
Nilai pajak yang seharusnya mencapai Rp 75 miliar hanya dibayarkan sebesar Rp 15,7 miliar.
Baca Juga:
Dari Kemenag hingga PBNU, KPK Dalami Jejak Dana Kuota Haji
Dari pengurangan nilai pajak tersebut, para pegawai pajak diduga menerima imbalan atau fee sebesar Rp 4 miliar.
KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan nasional.
Terlebih, penegakan hukum di sektor pajak dilakukan pada awal tahun sehingga masih tersedia waktu bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan.
Baca Juga:
Defisit APBN Melebar, DPR Dorong Pembebasan Pajak Karyawan hingga Rp25 Juta
Pemerintah, baik Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak, dinilai perlu segera menutup celah-celah transaksional antara wajib pajak dan petugas pajak.
“Perlu perbaikan menyeluruh terutama untuk menutup celah ruang yang selama ini masih terbuka untuk melakukan negosiasi-negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak,” kata Budi.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pertemuannya dengan KPK tidak membahas perkara suap pemeriksaan pajak.