Kata Arief, sangkaan tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan.
"Kemudian ada peran serta lurah atau kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral," tutur Arief.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Tapi, ternyata, dari berbagai diskusi, bansos itu elektoral lebih berkaitan, dalam persidangan ini muncul berkaitan dengan pileg. Jadi, partai yang naik pesat adalah Golkar. Nah, ini mungkin nanti bisa direspons," sambungnya.
Hari ini, Jumat (5/4/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Sebelumnya, kuasa hukum dari pihak Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berpendapat bahwa idealnya MK harus menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Todung percaya bahwa pengelolaan dana bantuan sosial (bansos), yang telah menjadi perhatian publik, merupakan tanggung jawab presiden, selain juga Menkeu dan Mensos.
Ia berharap kehadiran Jokowi dapat memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang menjadi perbincangan di masyarakat.
"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal," kata Todung usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).