WahanaNews.co | Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partai politik harus memahami syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hasto merespons langkah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menggugat KPU karena tidak dinyatakan sebagai peserta pemilu. Sidang ini juga berujung pada keputusan untuk menunda pemilihan.
Baca Juga:
KPU Parimo: Jadwal PSU Pilkada 19 April 2025 Berpotensi Bergeser
"Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, mau masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan masuk TK, SD juga memerlukan suatu syarat tertentu," kata Hasto, melansir Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Menurutnya, PDI-P pun menyesalkan ketidaktahuan Prima tersebut karena berujung pada putusan menunda Pemilu 2024.
"Ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi suatu kriteria bagi partai politik untuk bisa ikut pemilu sangat disesalkan oleh PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami oleh Prima," ujar dia.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
Di samping itu, Hasto juga menuding ada 'kekuatan besar' di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan menunda Pemilu 2024.
"Kami melihat Saudara-saudara sekalian bahwa ada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto.
Hasto mengatakan, 'kekuatan besar' itu mencoba menggunakan celah hukum untuk melakukan gerakan inkonstitusional menunda pemilu.