"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024," ujarnya.
"Ada lebih dari dua partai politiklah yang diduga terlibat dalam permasalahan itu. Ada oknum ya, oknum, petinggi partai," jelasnya.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Di sisi lain, Djamaluddin juga meminta agar kubu Firli untuk tidak menyebarkan hoaks terhadap kliennya.
Ia mewanti-wanti apabila bukti percakapan antara Firli dan SYL benar-benar justru akan menghebohkan publik.
"Aku enggan untuk menyebutkan partai mana. Aku kirim sinyal ke pengacara pak FB. Jangan asal ngomong karena kalau kita buka bisa-bisa Pilpres ini bisa ditunda," pungkasnya.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Sebelumnya pengacara Firli, Ian Iskandar mengklaim dalam barang bukti tangkapan komunikasi digital yang dimiliki penyidik, SYL justru berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai kliennya.
"Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
Oleh karena itu, Ian menganggap bahwa kliennya dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL karena akun yang mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.