Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Polda Metro Jaya juga telah mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga:
Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Akan Laporkan Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa ke Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang sebesar Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan, dengan alasan bahwa penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Endus Ada Penyalahgunaan Dana Kebencanaan di RSUD Sayang Cianjur
"Karena belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, mengutip CNN Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.