Pihak PN Jaksel menanggapi santai terkait pelaporan tersebut.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan pelaporan itu menjadi hak para pihak yang berperkara untuk melaporkan ke KY ataupun ke Badan Pengawasan MA.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya, termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (8/12).
Respons MA
Sementara itu, MA akan mengecek terlebih dulu terkait laporan dari Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
"Kami akan cek dulu surat laporan dari penasihat hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf itu apakah sudah masuk/diterima MA," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Kamis (8/12).
Apabila laporan itu telah diterima, nantinya MA akan mempelajari dan melakukan verifikasi.
Kemudian, jika laporannya ada indikasi dan memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti MA.