WahanaNews.co | Tim pengacara Kuat Ma’ruf laporkan hakim di sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Ucapan buta dan tuli dari hakim ke Kuat Ma'ruf menjadi pangkal persoalannya.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Informasi mengenai pengaduan hakim ke KY dan MA itu disampaikan kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).
Dia menilai hakim menyampaikan kalimat tendensius dalam persidangan.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irwan.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Irwan menyebutkan perkataan majelis hakim yang diduga melanggar itu terjadi pada saat sidang keterangan saksi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Sidang ini diketahui berlangsung pada Senin (5/12).
"Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan," kata Irawan.