KY bakal menindaklanjuti laporan dari pihak Kuat Ma'ruf. KY akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap ketua majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (8/12).
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
KY memastikan akan menangani laporan dari pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut secara objektif.
Ia menekankan Komisi Yudisial berwenang dalam memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ujarnya.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
KY memastikan jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan terganggu oleh laporan dari pihak Kuat Ma'ruf.
"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujarnya.
Tanggapan PN Jaksel