WahanaNews.co | Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia menyampaikan pernyataan sikap soal pelecehan seksual Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
LBH APIK mempertanyakan dua saksi Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual yang juga merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
"Sejauh ini keterangan dari saksi-saksi yang didapat justru sebagian besar merupakan tersangka pembunuhan, dan mereka sebelumnya terbukti membuat laporan palsu terkait adanya tembak menembak," ujar LBH APIK dalam pernyataan tertulisnya, dilansir KOMPAS.TV, Minggu (11/9/2022).
"Sehingga apapun kesimpulan yang didasarkan pada skenario dari para tersangka masih perlu dipertanyakan," tambahnya.
Oleh karena itu, LBH APIK meminta agar kasus pelecehan tersebut tidak dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Tetapi merupakan bagian dari kasus pembunuhan yang mana sudah ditemukan adanya obstruction of justice dalam kasus tersebut,"
LBH APIK juga merekomendasikan adanya analisis yang lebih mendalam agar pengakuan Putri Candrawathi itu tidak menjadi bagian dari upaya untuk mengalihkan motif yang sebenarnya, serta untuk meringankan hukuman bagi FS (Ferdy Sambo-red) di persidangan.
Lebih lanjut, LBH APIK juga menilai adanya indikasi adanya pembunuhan yang direncanakan bukan spontan karena emosi sesaat dari Ferdy Sambo karena mengetahui istrinya dilecehkan.