Pengakuan PC sebagai korban kekerasan seksual, meski diperkuat oleh kesaksian dua orang yang kredibilitasnya secara hukum dapat dipertanyakan.
Asosiasi LBH APIK Indonesia juga merasa perlu memberi catatan terhadap KPAI dan LPAI yang memperjuangkan perlindungan terhadap anak-anak Sambo dan PC untuk tidak dibully dan untuk yang masih balita agar tetap memperoleh asuhan penuh dari PC dan karena itu agar terhadap PC tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
Dilakukannya pemeriksaan terhadap hampir 100 anggota Polri termasuk pejabat elit sekelas perwira tinggi yang diduga terlibat dalam upaya “obstruction of justice”, memperlihatkan kepada publik bahwa motif pembunuhan Brigadir J diduga lebih massif dibanding motif seorang suami yang spontan membunuh karena emosi mengetahui istrinya telah dilecehkan.
Oleh karena itu, terdapat kekhawatiran masyarakat dengan adanya rekomendasi 2 lembaga negara HAM tersebut, publik seakan digiring berpikir ke arah ini.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Asosiasi LBH APIK Indonesia menyampaikan himbauan, kepada pihak yang berwenang, Kepolisian, Lembaga Negara dan pihak-pihak lainnya, agar lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat kesimpulan dan rekomendasi atau pernyataan, yang bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguntungkan tersangka atau menutup motif sesungguhnya dibalik pembunuhan Brigadir J
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Selanjutnya, memperhatikan praktek diskriminasi terhadap perempuan kebanyakan, yang berhadapan dengan hukum, dan minim akses serta sumber daya. Tidak ada perhatian dan perlakuan istimewa selama ini dari pejabat negara ataupun APH kepada mereka;
Khususnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan perlu mengambil peran strategis untuk membongkar “akar masalah” dalam institusi Polri serta mendorong pembenahan/reformasi serius di tubuh Polri, khususnya berkenaan dengan penanganan masalah kekerasan seksual Pasca disahkannya UU TPKS sehingga tidak tergelincir pada permufakatan jahat dari pihak-pihak yang justru ingin memanfaatkan UUTPKS
LBH APIK Juga minta agar para penegak hukum mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban karena adanya pembunuhan Brigadir J, dengan cara yang kejam dan upaya-upaya menutupi kebenaran yang sangat massif dengan melibatkan pejabat-pejabat Polri yang seharusnya bekerja untuk menegakkan keadilan di masyarakat.