WahanaNews.co | LBH APIK Jakarta dan SAFEnet menyampaikan pernyataan sikap pasca kliennya mencabut tuduhan pelecehan seksual Gofar Hilman.
Dalam pernyataan sikapnya, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet merilis kronologi pencabutan tuduhan pelecehan seksual Gofar Hilman sekaligus menekankan komitmennya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Pada 11 Februari 2022 pukul 20.54 akun Twitter @quweenjojo membuat utas yang menyampaikan ia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada Gofar Hilman.
"Kami menghargai keputusan yang diambil oleh pihak yang sebelumnya kami advokasi," tulis LBHApik dan SAFEnet dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (12/2/2022).
Berdasarkan diskusi dengan pihak-pihak yang didampingi, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet telah melakukan rapat kordinasi kasus bersama aparat penegak hukum pada Juli 2021.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Kemudian rujukan konseling psikologi pada korban dan saksi pada Agustus 2021.
Selanjutnya melaporkan ke polisi pada Agustus 2021 dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Oktober 2021.
Pada 10 Februari 2022, LBH APIK Jakarta menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban yang didampingi.