WahanaNews.co, Jakarta - Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, menyuarakan keraguan atas landasan logika keputusan polisi terkait kasus peternak bernama Muhyani.
Dia menyayangkan fakta bahwa Muhyani dijadikan tersangka setelah melawan pencuri bernama Waldi di Serang, Banten.
Baca Juga:
36 Kapolda Se- Indonesia Awal 2025, Ada Suwondo Nainggolan, Daniel Tahi Monang Silitonga dan Eddy Sumitro Tambunan
Sahroni menjelaskan bahwa jika seseorang hanya bersikap pasrah saat menghadapi pencuri, ada kemungkinan besar bahwa orang tersebut dapat menghadapi risiko kehilangan nyawa.
"Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?" ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023), melansir Kompas.com.
Sahroni menilai, aparat penegak hukum tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa berdasarkan tindakan akhir saja.
Baca Juga:
Viral, Perwira Polisi di Prabumulih Tendang Pemotor di Tengah Jalan
Sahroni mendesak kepada polisi agar Muhyani dibebaskan sepenuhnya dan dipulihkan nama baiknya. Dia menyebut Muhyani bukanlah kriminal.
“Situasinya terancam, tidak boleh dihukum. Karena dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok. Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana,” tuturnya.
Sahroni mengungkapkan keprihatinannya agar kasus di mana seseorang ditangkap karena membela diri dari kawanan begal tidak terulang lagi di masa depan.