WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boven Digoel, Papua, karena sengketa pencalonan yang belum
selesai menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Proses penyelesaian sengketa saat ini
masih menunggu putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
"KPU Provinsi
menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU Kabupaten/Kota, dan prosedur itu sudah dilakukan," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam keterangan tertulis, Selasa
(8/12/2020).
Penundaan dilakukan sampai adanya
putusan berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, putusan Bawaslu terhadap
sengketa pencalonan baru dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa (8/12/2020) sore ini.
Baca Juga:
Bupati Serang Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan PSU Pilkada
Namun, bisa saja sengketa pencalonan
ini berlanjut ke gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah
Agung (MA).
Setelah ada putusan berkekuatan hukum
tetap, barulah KPU mengadakan rapat untuk menentukan pemilihan lanjutan di
Boven Digoel.
"Jadi, Pilkada ini mau ditunda sampai kapan, nanti
setelah ada proses dan putusan yang berkuatan hukum tetap," kata Arief.