"Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli palsu berbagai merek," kata Didik.
Diketahui, produksi oli palsu telah dilakukan sejak 2023 dan sempat berhenti di awal 2024.
Baca Juga:
Ipar Ungkap Momen Mengerikan Kasus Suami Bakar Istri: Seperti Kesetanan
Namun, pada April 2024, HW menjalin kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk kembali memproduksi dan memperdagangkan oli palsu.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Perlindungan Konsumen dengan ancama pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar serta Pasal 120 juncto Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian juncto Pasal 55 KUHPidana.
Baca Juga:
Tragedi Rumah Tangga di Tangerang: Kesalahpahaman Berujung Pembakaran Istri
Diungkapkan Didik, Merk oli palsu yang diproduksi oleh komplotan ini, diantaranya adalah Federal Oil dan AHM Oil.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.