"Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli palsu berbagai merek," kata Didik.
Diketahui, produksi oli palsu telah dilakukan sejak 2023 dan sempat berhenti di awal 2024.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Namun, pada April 2024, HW menjalin kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk kembali memproduksi dan memperdagangkan oli palsu.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Perlindungan Konsumen dengan ancama pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar serta Pasal 120 juncto Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian juncto Pasal 55 KUHPidana.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Diungkapkan Didik, Merk oli palsu yang diproduksi oleh komplotan ini, diantaranya adalah Federal Oil dan AHM Oil.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.