Kurnia mengatakan Polda Metro Jaya juga harus transparan dalam menyampaikan hasil penyidikan. Jika kasus tersebut menetapkan Firli sebagai tersangka, kata Kurnia, ICW mendesak kepolisian segera menahan Firli Bahuri.
Jika dalam proses penyidikan, sambung Kurnia, satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan penyidik mengerucut pada Saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik dapat menahan Saudara Firli," tutur Kurnia.
Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, Presiden harus menerbitkan keputusan presiden untuk memberhentikan sementara Firli.
"Ya, presiden harus memberhentikan Saudara Firli dari posisinya sebagai pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat 4 UU KPK," pungkasnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.