"Sesuai nota dinas Deputi Penindakan bahwa SYL tidak ada perkara sebelum itu," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Rabu (18/10/2023).
Firli juga mengatakan pertemuan itu terjadi bukan atas undangannya. Sebaliknya, menduga tuduhan-tuduhan itu merupakan upaya penyerangan balik ke KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, minta Firli tidak mencari-cari alasan untuk menghindari pemeriksaan tersebut.
"ICW berharap Saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya," kata Kurnia Ramadhana pada wartawan, Jumat (20/10/2023).
ICW menyoroti latar belakang Firli sebagai penegak hukum dan mengharapkannya untuk menunjukkan sikap yang kooperatif dalam penanganan perkara hukum.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Mereka mengingatkan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Firli seharusnya memahami kewajiban untuk merespons panggilan sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Selain itu, ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan SYL. Mereka menginginkan agar tersangka dalam kasus tersebut diumumkan kepada publik.
"ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak beperkara," katanya.