Melansir Republika, ketika ditanya siapa yang memberi perintah penguntitan, Bripda IM menjawab, "Cuma bos saya saja."
Namun, POM memintanya menyebut nama lengkap. Bripda IM kemudian mengungkapkan "Pak T. Kombes MTK."
Baca Juga:
Soal Asal-usul Emas 51 Kg di Rumah Zarof Ricar, Keluarga Klaim Tak Tahu
POM juga menanyakan perintah dari Kombes MTK itu. Bripda IM menjawab "Saya cuma ngikutin saja Pak. Tetapi belum karena..." ucapannya terpotong saat ditanya siapa target yang diikuti.
Ia menjawab "Orang Kejagung (Kejaksaan Agung)", lebih spesifik "Jampidsus. Disuruh ngikutin saja. Ngikuti ke mana saja."
Bripda IM mengaku tidak tahu motif di balik perintah menguntit Jampidsus itu. "Saya kalau karena apanya, saya nggak dikasi tahu. Cuma disuruh ngikuti saja."
Baca Juga:
Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Ranjang Hakim Ali, Ini Kata Kejagung
Dalam penguntitan, timnya melakukan pemotretan dan perekaman aktivitas Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, belum sempat mengirim dokumentasi ke atasan karena tertangkap.
Setelah ditangkap dan diinterogasi singkat, Bripda IM dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penguntitan dan penangkapan ini berujung panjang. Senin (20/5/2024) malam, puluhan personel Densus 88 dengan seragam hitam dan senjata laras panjang mendatangi kompleks Kejaksaan Agung.