“Bahwa memang benar, ada fakta penguntitan tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriskaan terhadap si penguntit, ternyata dalam HP (seluler) itu ditemukan profiling dari pada Pak Jampidsus,” ujar Ketut.
Karena diketahui sebagai anggota kepolisian, ujar Ketut, Kejakgung menyerahkan anggota Densus 88 itu ke Paminal Polri. Ketut memandang permasalahan tersebut sudah dianggap kelar.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi
Mabes Polri akhirnya mengakui penguntitan yang dilakukan personel Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengakui ada anggota Densus 88 yang diamankan di Kejaksaan Agung.
Meski ditangkap, Bripda IM dilepas setelah dijemput Paminal Polri. Divisi Propam Polri yang memeriksa Bripda IM tidak menemukan pelanggaran etika, disiplin, atau pidana. Karena itu, Propam membebaskannya tanpa sanksi.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
"Anggota tersebut baik-baik saja. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada masalah. Maka dari pimpinan, menyatakan tidak ada masalah," ujar Irjen Sandi.
Mabes Polri meminta semua pihak tidak memperpanjang masalah dengan Jampidsus-Kejaksaan Agung.
Irjen Sandi menyebut pertemuan Jaksa Agung dan Kapolri di Istana Negara pada 27 Mei lalu menunjukkan masalah penguntitan itu sudah diselesaikan di level pimpinan. Bahkan Menkopolhukam menyatakan polisi dan jaksa sudah adem ayem.