Sebelumnya, pendiri sekaligus mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin menyampaikan materi pemeriksaan keenam banyak menyinggung soal dana operasional atau hak kelola ACT.
Dalam pengelolaan dana sosial, ujar Ahyudin, ada arahan kebijakan dari Dewan Syariah ACT.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. Kalau sebelumnya sudah disampaikan juga Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT bahwa total biaya operasional mencapai 13,7 persen,” ujarnya.
Point penting yang perlu disampaikan, kata Ahyudin, bahwa dari fatwa Dewan Syariah ACT tertulis bahkan hak kelola yayasan atau dana operasional bisa mencapai 20 sampai 30 persen.
“Sekali lagi ini dari kebijakan Dewan Syariah ACT,” ucapnya.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Namun, menurut dia, sepanjang ia memimpin ACT, baik sebagai pengurus sejak 2005/2019 dan sebagai Dewan Pembina yayasan ACT 2019/2022 awal, hak kelola atau dana opersional adalah 10 sampai 20 persen.
“Kisarannya antara 10 sampai 20 persen. Point pentingnya itu,” katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.