“Di statuta dikatakan yang mengangkat wakil rektor adalah rektor. Bukan Yayasan yang bikin SK sendiri seperti itu. Makanya itu saya bilang, saya menolak ini,” imbuhnya.
Marsudi menolak semua alasan pemberhentian dirinya. Namun karena pihak yayasan menyebut keputusan pemberhentian dirinya sudah final, ia pun akan melaporkan permasalahan ini ke kementerian terkait dulu, bahkan jika perlu ke jalur hukum.
Baca Juga:
Debat Kedua PILKADA Jakarta 2024, Akademisi Universitas Pancasila: Hanya Pepesan Kosong
“Memberhentikan seseorang harus ada prosedur seperti surat peringatan, SP-1 kemudian ada SP-2. Itu sudah ada undang-undang kan. Nggak bisa ucup-ucup kasih berhenti. Karena itu, alasan-alasan tadi yang dilakukan memecat saya nggak bisa terima,” jelasnya.
Apalagi, kata dia, semua alasan yang ditujukan kepada dirinya tidak seperti pada kenyataannya, dan tidak prosedural, artinya tidak sesuai statuta dan melanggar undang-undang.
“Apalagi langsung yayasan memberhentikan. Itu nggak boleh. Makanya kemarin di kementerian juga kasusnya dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang oleh yayasan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Rektor UP Sudah Bergulir 8 Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Permasalahan pemberhentian ini sudah sampai ke Menteri Pendidikan Tinggi.
“Sudah sampai di Pak Menteri. Mungkin akan ada tindakan minggu depan dari kementerian,” jelasnya.
Sengkarut urusan Universitas Pancasila ini menjadi kisruh lantaran ada sinyalemen pelecehan Rektor UP waktu itu, ETH kepada dua puan staf kampus, RZ dan DF.