WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permintaan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode masa jabatan 2023-2028.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Petikan Putusan tersebut sudah diterima oleh MK.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian bunyi petikan putusan tersebut, melansir CNN Indonesia, Selasa (13/8/2024).
Permohonan yang ditolak lainnya yaitu terkait permintaan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun, PTUN Jakarta juga mengabulkan sebagian permohonan Anwar Usman. Salah satunya, membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan dirinya.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan.
PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah atau batal. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," ujar PTUN Jakarta.