PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah, sebab MK masih bisa melakukan mekanisme banding.
Sebelumnya, Anwar membuat gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Anwar tak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti dirinya.
Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Anwar pada sidang yang berlangsung pada 8 Mei 2024.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Kehadiran Rullyandi sebagai saksi ahli pihak Anwar dipertanyakan. Sebab, Anwar merupakan bagian dari majelis hakim panel tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Ia berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Rullyandi menjadi kuasa hukum pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.