Putusan akhirnya adalah MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara itu.
Putusan ini dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pada Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Formil UU TNI ke MK, Minta Presiden dan DPR Dihukum Bayar Ganti Rugi
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Baca Juga:
UU TNI Dinilai Cacat, Mahasiswa Uji Formil ke MK Minta DPR Dihukum Bayar Rp50 Miliar
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Dalam putusan tersebut, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mewakili akademisi, Bintan Saragih, memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion).