WahanaNews.co | Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso meragukan keterangan Kuat Ma’aruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menilai apabila Kuat memberikan keterangan yang benar, maka tidak ada puluhan anggota Polri yang diadili secara etik terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
Kuat mengaku tidak pernah diperiksa oleh penyidik di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kuat justru dibawa ke Provos Polri untuk dimintai keterangan. Namun, ia tak mengetahui sosok yang membawanya kala itu.
"Siapa Provosnya biar saya panggil?" tanya hakim.
"Bagus dipanggil Yang Mulia," kata Kuat.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
"Siapa namanya?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak kenal," jawab Kuat.
Hakim kemudian menegur Kuat. Jika saja saat itu Kuat jujur mengenai peristiwa penembakan Brigadir J, maka tidak akan ada proses sidang etik yang harus dijalani oleh sebanyak 95 anggota Polri.