"Kalau saudara sudah membuat keterangan seperti itu itu di awal, ceritanya enggak seperti ini, paham? Tidak akan 95 polisi yang akan disidang etik, kalau saudara bicara seperti itu," ujar hakim.
Kuat mengaku tegang dan bingung saat diperiksa oleh anggota Provos Polri. Kendati demikian, Kuat mengklaim bahwa dirinya tidak memberikan keterangan bohong kepada penyidik.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tegang. Saya diperiksa Provos, saat itu saya bingung mau cerita apa, jadi apa yang ditanyakan saya ceritakan di situ. Tapi belum ada yang bohong-bohong seperti itu," kata Kuat.
"Saya ditanya dilihat KTP dulu saya disuruh nulis, saya bilang saya enggak bisa nulis saya gemeteran, coba ceritakan. Saya balik nanya kejadian mana di Magelang atau Duren Tiga? Oh kalau gitu di Magelang dulu. Saya ceritakan di Magelang, baru separuh Pak FS datang," sambungnya.
Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E dan Bripka RR yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat juga berstatus terdakwa.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.