Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Putu Elvina memaparkan hasil penilaian terhadap Kementerian Perhubungan yang berfokus pada pemenuhan hak Anak Buah Kapal (ABK).
Menurut Putu, terdapat tiga substansi utama yang menjadi perhatian. Pertama, secara kelembagaan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KSOP, LPP, dan Mahkamah Pelayaran telah memiliki struktur yang memadai untuk menjalankan fungsi regulasi, pengawasan, dan penyelesaian sengketa administratif.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
Namun demikian, kewenangan Kementerian Perhubungan masih terbatas pada aspek teknis kepelautan.
Kondisi tersebut menyebabkan perlindungan hak-hak ABK sangat bergantung pada koordinasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, KP2MI, hingga perwakilan RI di luar negeri.
“Dalam praktiknya, koordinasi lintas sektor ini belum sepenuhnya optimal, sehingga berkontribusi pada terjadinya fragmentasi perlindungan hukum terhadap ABK,” urai Putu.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Kedua, dari aspek proses, Komnas HAM menilai pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama KSOP masih lebih banyak berorientasi pada pemenuhan administrasi, terutama verifikasi dokumen seperti Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Walaupun telah tersedia mekanisme penyijilan, evaluasi perusahaan keagenan, dan kewajiban pelaporan, pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak ABK secara substantif dinilai masih belum optimal.
Ketiga, dari aspek hasil, Komnas HAM menilai sistem data mengenai pemenuhan HAM bagi ABK belum terintegrasi dan belum transparan.