Penilaian dilakukan melalui kombinasi survei publik dan expert judgement. Dari hasil evaluasi tersebut, BKKBN menjadi satu-satunya instansi yang memperoleh kategori tinggi dengan skor 74,3.
Sementara itu, mayoritas kementerian/lembaga lainnya berada pada kategori cukup, yakni BPOM dengan nilai 70,3, Kementerian Agama 69,7, Kementerian Lingkungan Hidup 68, BPJS Kesehatan 67,1, dan BPJS Ketenagakerjaan 65,5.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
Adapun Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan nilai terendah, yaitu 50,9.
Anis menilai capaian BKKBN tidak terlepas dari peran strategis lembaga tersebut dalam memenuhi hak atas kesehatan melalui pendekatan promotif, preventif, serta pembangunan keluarga berbasis siklus hidup.
Dari sisi kebijakan dan kelembagaan, BKKBN dinilai telah menunjukkan komitmen terhadap pendekatan berbasis HAM dan pemberdayaan keluarga.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Meski demikian, Komnas HAM masih menemukan sejumlah tantangan dalam implementasi program BKKBN.
Menurut Anis, pelaksanaan berbagai program belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan kelompok rentan maupun keluarga dengan kebutuhan khusus.
Selain itu, masih terdapat kesenjangan kapasitas antardaerah, keterbatasan sumber daya, serta dukungan anggaran yang menyebabkan pelaksanaan program belum merata.