Ketiga, meningkatkan kapasitas marine inspector dalam memahami perspektif HAM sehingga fungsi pengawasan menjadi lebih efektif.
Keempat, melakukan penindakan secara tegas terhadap perusahaan pemilik kapal yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak awak kapal.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
Kelima, menerbitkan laporan evaluasi secara berkala kepada publik yang memuat efektivitas kebijakan, hasil pengawasan, serta tindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Laut (PKL).
Keenam, mengembangkan kanal pengaduan berbasis HAM yang mudah diakses oleh awak kapal, termasuk ketika mereka sedang bekerja di atas kapal.
Kanal tersebut juga diharapkan mampu mengelompokkan pengaduan berdasarkan klasifikasi hak sesuai ketentuan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 maupun instrumen HAM internasional lainnya.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.