Pada periode 2022–2024, pencatatan pengaduan masih dilakukan secara manual dan tersebar di berbagai unit pelaksana teknis maupun internal perusahaan.
Meski sejak 2025 mulai diterapkan sistem pengaduan terpusat, Komnas HAM mencatat belum adanya klasifikasi data berdasarkan jenis pelanggaran, seperti diskriminasi, kekerasan, persoalan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun jaminan sosial.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah dalam melakukan evaluasi kebijakan yang berbasis data dan bukti.
“Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara klaim normatif pemenuhan hak dan realitas implementasi di lapangan,” ujarnya.
Enam Rekomendasi untuk Kementerian Perhubungan
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Atas hasil penilaian tersebut, Komnas HAM menyampaikan enam rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan.
Pertama, melakukan harmonisasi kebijakan terkait tata kelola perlindungan dan pemenuhan HAM bagi ABK, termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023 guna memberikan kepastian hukum bagi para awak kapal.
Kedua, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pemilik kapal agar pemenuhan hak-hak ABK tidak hanya dinilai dari aspek administratif, tetapi juga dari implementasinya di lapangan.