WahanaNews.co | 11 polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara, dengan pangkat bintara hingga perwira, terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Para anggota polisi tersebut diketahui menjual sabu hasil tangkapan ke bandar narkoba. Saat ini, para polisi tersebut sudah ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
Baca Juga:
Viral Aksi Tendang Guru, Jaimas Simaremare Menyesal dan Mengaku Khilaf
Kasi Intelijen Kejari TBA Dedi Saragih mengatakan 11 anggota polisi yang terlibat penjualan narkoba itu berasal dari satuan Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
"Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Dedi, Sabtu (2/10/2021).
Dedi menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus penjualan narkoba yang melibatkan 11 polisi tersebut bermula pada 19 Mei 2021.
Baca Juga:
Dibalik Jok Motor Membuat Pengkor di Asahan "Parkir" di Kantor Polisi, Ternyata Ini yang Ditemukan!
Kala itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.
Ketika kapal kayu tersebut diamankan, dua pelaku yang diduga merupakan kurir narkoba berhasil melarikan diri.
Setelah kapal itu diperiksa, terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu-sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kg.