Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Dari laporan itu, Togap kemudian memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi.
Setelah itu, barang bukti sabu tersebut dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai. Namun, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan kepada Kasat Polair Tanjungbalai.
Baca Juga:
Jeritan Warga Gang Subur Kelurahan Kisaran Timur di Jalan Rusak 4 Tahun Tak Diperbaiki, LSM Minta PUTR Asahan Diperiksa
Sabu sebanyak 57 Kg itu terdiri atas 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.
Dedi menuturkan, saat di perjalanan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam sebuah goni.
"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpanan minyak kapal," ujarnya.
Baca Juga:
Warga Pasar Kisaran dan GRIB Jaya Desak Pembongkaran Pagar Jalan Sengketa di Asahan
Tersangka Tuharno bersama dengan Khoirudin dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu-sabu yang ada di kapal tersebut. Barang haram itu rencananya akan dijual oleh mereka.
"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.
Sabu seberat 6 kg itu lalu dijual ke tersangka Tele yang kini masih buron dengan harga Rp250 juta. Uang itu kemudian dibayarkan ke Kanit Narkoba Waryono.