WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, serta kekerasan seksual berat yang dialami seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki (29) di Kabupaten Bandung.
Peristiwa yang diduga dilakukan oleh kekasih korban, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun itu dinilai sebagai tindakan yang sangat keji dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Minimnya Anggaran Substantif Komnas HAM dalam RKA 2027
Menurut Rieke, kasus tersebut tidak hanya menyisakan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga telah merampas hak-hak dasar korban sebagai manusia.
Ia menilai peristiwa itu harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum karena memiliki unsur kejahatan yang kompleks dan berlangsung dalam waktu yang sangat lama.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemederkaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” tegas Rieke dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga:
Hinca: Tiga Tahun Memperjuangkan Pengamanan Objek Vital Nasional Hingga Masuk UU Polri 2026
Berdasarkan berbagai laporan dan informasi yang beredar di ruang publik, kondisi yang dialami korban disebut sangat memprihatinkan.
Selama bertahun-tahun, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi.
Korban dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian mata, luka berat di bibir, kehilangan sejumlah gigi, infeksi serius pada kepala yang bahkan disertai belatung, luka akibat senjata tajam di bagian kaki, hingga pembatasan makanan yang tidak layak.