Menurutnya, perlu ditelusuri apakah terdapat unsur kelalaian atau bahkan pembiaran dari pihak tertentu.
Ia menilai sulit diterima akal apabila dugaan penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama tiga tahun tidak diketahui sama sekali oleh lingkungan sekitar.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Minimnya Anggaran Substantif Komnas HAM dalam RKA 2027
“Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Negara wajib memastikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pengawasan sosial, perlindungan terhadap perempuan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan.
Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap seluruh fakta yang terjadi dan memastikan korban memperoleh keadilan serta perlindungan yang maksimal.
Baca Juga:
Hinca: Tiga Tahun Memperjuangkan Pengamanan Objek Vital Nasional Hingga Masuk UU Polri 2026
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.